Pengelolaan sumber daya manusia di Indonesia telah memasuki babak baru. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 115 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberlakuan wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM).
Regulasi ini menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat kompetensi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bukan lagi sekadar pelengkap riwayat hidup, melainkan kewajiban standar profesi bagi para praktisi HR di Indonesia.
Mengapa Aturan Kewajiban Sertifikasi Ini Diterbitkan?
Langkah pemerintah memberlakukan Kepmenaker No. 115 Tahun 2022 didasari oleh beberapa alasan strategis:
-
Standarisasi Kualitas Praktisi SDM: Memastikan setiap profesional yang mengelola karyawan memiliki pemahaman teknis dan operasional yang setara sesuai standar nasional.
-
Kepatuhan Regulasi Ketenagakerjaan: Meminimalkan risiko perselisihan hubungan industrial akibat ketidakpahaman pengelola HR terhadap hukum dan aturan ketenagakerjaan.
-
Peningkatan Daya Saing Organisasi: Menjamin bahwa fungsi HR dijalankan oleh praktisi yang teruji kompetensinya, sehingga mampu mendukung tujuan bisnis perusahaan secara efektif.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti Sertifikasi?
Pemberlakuan kewajiban ini mencakup seluruh jenjang jabatan dalam fungsi pengelolaan SDM di perusahaan, mulai dari level operasional hingga eksekutif, seperti:
-
Level Operasional/Staf: Staf Administrasi SDM, Staf Rekrutmen & Seleksi.
-
Level Taktis/Supervisor: Supervisor SDM, Supervisor Rekrutmen.
-
Level Spesialis/Analis: Analis Pengembangan Organisasi, Analis Senior Pengembangan Organisasi, Analis Pelatihan & Pengembangan, Analis Manajemen Talenta, Analis Hubungan Industrial.
-
Level Strategis/Manajerial: Manager SDM, Manager Pengembangan Organisasi, Manajer Pelatihan dan Pengembangan, Manajer Manajemen Talenta, hinga General Manager SDM.
Dampak Regulasi Bagi Perusahaan dan Praktisi HR
Diterbitkannya Kepmenaker No. 115 Tahun 2022 membawa dampak langsung bagi dua pihak utama:
Bagi Perusahaan
Perusahaan wajib memastikan tim HR yang mengelola operasional kepegawaian telah tersertifikasi secara resmi. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas tata kelola internal serta menghindari kendala kepatuhan saat pemeriksaan ketenagakerjaan.
Bagi Praktisi HR
Bagi para pekerja di bidang SDM, aturan ini menjadi momentum untuk memvalidasi keahlian secara formal. Sertifikasi resmi BNSP menjadi jaminan hukum dan bukti sah atas kompetensi kerja yang diakui secara nasional.
Langkah Persiapan Memenuhi Aturan Kepmenaker 115/2022
Untuk menyesuaikan dengan aturan baru ini, perusahaan maupun individu praktisi HR dapat melakukan beberapa langkah berikut:
-
Pemetaan Kompetensi Tim: Identifikasi skema jabatan dan unit kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing personel HR.
-
Pemilihan Lembaga Sertifikasi: Pastikan mengikuti uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Ketiga (P3) yang berlisensi resmi dari BNSP.
-
Persiapan Dokumentasi (Portofolio): Mengumpulkan bukti kerja pendukung seperti SOP, dokumen administrasi, rekap data, atau laporan kerja sebagai syarat proses asesmen.
Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan mutu dan profesionalisme tenaga kerja bidang SDM di Indonesia.
Bagi perusahaan maupun individu yang ingin memenuhi kewajiban sertifikasi sesuai standar SKKNI, LSP MSDM Pratama menyediakan berbagai skema sertifikasi bidang MSDM berlisensi BNSP. Pelaksanaan uji kompetensi dirancang fleksibel melalui metode Online (SJJ) maupun Offline berbasis Paperless System.
Informasi lengkap skema sertifikasi dapat diakses melalui lspmsdmpratama.com

