UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2. | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
3. | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
4. | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
5. | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
6. | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
7. | M.70SDM01.030.2 | Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu |
8. | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
9. | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
10. | M.70SDM01.034.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
11. | M.70SDM01.035.2 | Merancang Model dan Kamus Kompetensi |
12. | M.70SDM01.037.2 | Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool) |
13. | M.70SDM01.038.2 | Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool) |
14. | M.70SDM01.039.2 | Merancang Jalur Karir Pekerja |
15. | M.70SDM01.040.2 | Mengelola Program Suksesi |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
- Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.