Supervisor Sumber Daya Manusia
(Human Capital Supervisor)

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2.M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3.M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
4.M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5.M.70SDM01.042.2Membuat Kesepakatan Kerja

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum Pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun dibidang Pengelolaan  Sumber Daya Manusia; atau
  • Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun sebagai Staff Sumber Daya Manusia dan memiliki  Sertifikat Kompetensi pada level Staf  Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia