METODE PELAKSANAAN
UNIT KOMPETENSI
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.057.2 | Melakukan Administrasi Pengupahan |
| 3 | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
| 4 | M.70SDM01.017.2 | Melakukan Proses Rekrutmen |
UNIT KOMPETENSI
- Minimum Pendidikan setara SLTA dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Staf (Administrasi) Rekrutmen dan Seleksi SDM dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau;
- Minimum pendidikan D1 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Staf (Administrasi) Rekrutmen dan Seleksi SDM dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau
- Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 3 (tiga) tahun, atau;
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Staf Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan.

