METODE PELAKSANAAN
UNIT KOMPETENSI
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 3 | M.70SDM01.024.2 | Menentukan Upah Pekerja |
UNIT KOMPETENSI
- Mahasiswa minimal pendidikan tinggi vokasi D4 atau S1 pada program studi manajemen/ekonomi/administrasi/psikologi/teknik industri/hukum/ program studi lainnya yang memiliki mata kuliah manajemen SDM minimal semester 4 (empat) dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan penyusunan sistem remunerasi dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau
-
Tenaga kerja minimal pendidikan setara SLTA yang:
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bagian SDM di perusahaan/instansi yang berbadan hukum; dan
b. Memiliki sertifikat program pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan penyusunan sistem remunerasi dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau - Tenaga kerja minimal lulusan S1 yang memiliki pengalaman kerja di bidang remunerasi minimal 2 (dua) tahun di perusahaan/instansi yang berbadan hukum

