UNIT KOMPETENSI
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
1. | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
2. | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
3. | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
4. | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
5. | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
6. | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
7. | M.70SDM01.001.2 | Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) |
8. | M.70SDM01.005.2 | Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi |
9. | M.70SDM01.006.2 | Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi |
10. | M.70SDM01.007.2 | Merumuskan Budaya Organisasi |
11. | M.70SDM01.015.2 | Mengelola Proses Perubahan (Change Management) |
12. | M.70SDM01.028.2 | Mengelola Proses Pemberian Umpan Balik Kinerja Individu |
13. | M.70SDM01.035.2 | Merancang Model dan Kamus Kompetensi |
14. | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif |
15. | M.70SDM01.051.2 | Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja |
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
- Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
- Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.