Manajer Pelatihan dan Pengembangan
(Learning and Development Manager)

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2.M.70SDM01.011.2Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3.M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4.M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
5.M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6.M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7.M.70SDM01.030.2Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
8.M.70SDM01.032.2Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
9.M.70SDM01.033.2Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan
10.M.70SDM01.034.2Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
11.M.70SDM01.035.2Merancang Model dan Kamus Kompetensi
12.M.70SDM01.037.2Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
13.M.70SDM01.038.2Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
14.M.70SDM01.039.2Merancang Jalur Karir Pekerja
15.M.70SDM01.040.2Mengelola Program Suksesi

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki  pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia  atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki  Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.