METODE PELAKSANAAN
UNIT KOMPETENSI
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.047.2 | Menangani Keluhan Pekerja |
| 4 | M.70SDM01.048.2 | Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin |
| 5 | M.70SDM01.053.2 | Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing |
UNIT KOMPETENSI
- Mahasiswa minimal pendidikan tinggi vokasi D4 atau S1 program studi manajemen/ekonomi/administrasi/psikologi/teknik industri/hukum/program studi lainnya yang memiliki mata kuliah manajemen SDM minimal semester 4 (empat) dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan analis hubungan industrial dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau
-
Tenaga kerja minimal pendidikan setara SLTA yang:
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bagian SDM di perusahaan/instansi yang berbadan hukum; dan
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan analis hubungan industrial dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau - Tenaga kerja minimal lulusan S1 atau setara yang memiliki pengalaman kerja di bidang hubungan industrial minimal 2 (dua) tahun di perusahaan/instansi yang berbadan hukum.

