METODE PELAKSANAAN
UNIT KOMPETENSI
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM |
| 3 | M.70SDM01.011.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 4 | M.70SDM01.033.2 | Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 5 | M.70SDM01.034.2 | Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan |
UNIT KOMPETENSI
- Mahasiswa minimal pendidikan tinggi vokasi D4 atau S1 program studi manajemen/ekonomi/administrasi/psikologi/teknik industri/hukum/program studi lainnya yang memiliki mata kuliah manajemen SDM minimal semester 4 (empat) dan memiliki sertifikat program pelatihan berbasis kompetensi pada skema analis pelatihan dan pengembangan dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau
-
Tenaga kerja minimal pendidikan setara SLTA yang:
a. Memiliki pengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun di bagian SDM perusahaan/instansi yang berbadan hukum; dan
b. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada program pelatihan analis pelatihan dan pengembangan dari lembaga dik-lat yang terakreditasi; atau - Tenaga kerja minimal lulusan S1 atau setara yang memiliki pengalaman kerja sebagai analis pelatihan dan pengembangan minimal 2 (dua) tahun di perusahaan/instansi yang berbadan hukum.

