General Manager SDM
(Human Capital General Manager)

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.M.70SDM01.001.2Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2.M.70SDM01.005.2Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
3.M.70SDM01.006.2Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi
4.M.70SDM01.007.2Merumuskan Budaya Organisasi
5.M.70SDM01.009.2Mengevaluasi Efektivitas Struktur Organisasi
6.M.70SDM01.044.2Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
7.M.70SDM01.002.2Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM
8.M.70SDM01.003.2Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM
9.M.70SDM01.004.2Merancang Desain Organisasi
10.M.70SDM01.015.2Mengelola Proses Perubahan (Change Management)
11.M.70SDM01.016.2Mengelola Proses Pengembangan Budaya Organisasi
12.M.70SDM01.023.2Menyusun Sistem Remunerasi
13.M.70SDM01.037.2Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
14.M.70SDM01.039.2Merancang Jalur Karir Pekerja
15.M.70SDM01.040.2Mengelola Program Suksesi

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum Pendidikan setara S2 bidang Manajemen Sumber Daya Manusia; atau
  • Minimum Pendidkan setara S2 Umum berpengalaman minimal selama 1 (satu) tahun sebagai Manajer Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi  pada level Jabatan General Manajer  Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Minimum Pendidikan S1/D4 Umum berpengalaman minimal 2 (dua)  tahun sebagai Manajer Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi  pada level Jabatan General Manajer  Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga kerja yang berpengalaman minimal selama 4 (empat) tahun sebagai Manager Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan General Manajer Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
  • Tenaga kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai General Manager Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Manager Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Manajer Sumber Daya Manusia.