Manajer Pengembangan Organisasi
(Organization Development Manager)

METODE UJI

       Tatap Muka / Paperless

UNIT KOMPETENSI

NOKODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
1.M.70SDM01.010.2Menyusun Uraian Jabatan
2.M.70SDM01.011.2Melaksanakan Analisis Beban Kerja
3.M.70SDM01.013.2Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4.M.70SDM01.022.2Menyusun Grading Jabatan
5.M.70SDM01.026.2Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6.M.70SDM01.031.2Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7.M.70SDM01.001.2Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
8.M.70SDM01.005.2Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
9.M.70SDM01.006.2Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi
10.M.70SDM01.007.2Merumuskan Budaya Organisasi
11.M.70SDM01.015.2Mengelola Proses Perubahan (Change Management)
12.M.70SDM01.028.2Mengelola Proses Pemberian Umpan Balik Kinerja Individu
13.M.70SDM01.035.2Merancang Model dan Kamus Kompetensi
14.M.70SDM01.044.2Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
15.M.70SDM01.051.2Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja

PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau
  • Minimum Pendidkan setara D3 umum yang memiliki  pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia  atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau
  • Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Pengembangan Organisasi Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
  • Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki  Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.